Koordinasi Penyaluran DAK Fisik Tahap 1 Tahun 2025
BPKPAD Kabupaten Klaten melalui Bidang Perbendaharaan mengundang 7 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan koordinasi terkait penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahap 1 Tahun 2025 bertempat di Ruang Rapat C2.2 Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten, Rabu (28/05/2025).
Acara ini dipimpin oleh Kepala Bidang Perbendaharaan BPKPAD, C. Tri Prasetyo Nugroho, S.E., M.M dengan mengundang 7 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diantaranya Inspektorat, Dinas Pendidikan, DPUPR, DINSOSP3AKB, Bagian Pembangunan, BLP, dan RSUD Bagas Waras.
Kegiatan tersebut Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bahwa batas waktu penyaluran Tahap 1 untuk Perekaman dan persetujuan data kontrak dilakukan paling lambat sampai dengan tanggal 22 Juli 2025 pukul 17.00 WIB. Sehingga diharapkan pada kegiatan tersebut OPD dapat melaporkan Daftar Rencana Kegiatan (RK) -nya masing-masing sesuai dengan kegiatan yang ada pada Aplikasi OMSPAN.
What's Your Reaction?






