Diskusi dan Koordinasi Sebagai Budaya Kerja Di BPKPAD Klaten
KLATEN- Unsur pelaksana pada BPKPAD Kabupaten Klaten melakukan diskusi dan koordinasi terkait tata cara pengadaan barang dan jasa pada hari Kamis tanggal 2 Februari 2023.
Budaya Kerja sebagaimana disebutkan di dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2018 tentang Pengembangan Budaya Kerja Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri adalah suatu komitmen atas sikap perilaku ASN, yang didasari nilai budaya kerja dalam upaya membangun sumber daya manusia, proses kerja, dan hasil kerja yang lebih baik.
Nilai budaya kerja merupakan nilai moral dan etika yang meliputi nilai sosial budaya positif yang relevan, norma atau kaidah, etika dan nilai kinerja produktif yang bersumber dari pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Adapun nilai-nilai budaya kerja tersebut meliputi, profesional, integritas, disiplin, inovatif, pelayanan, dan sinergitas.
Implementasi dari pengembangan budaya kerja ini dapat terlaksana dengan didukung oleh beberapa faktor antara lain adanya kesungguhan dalam pelaksanaannya, dilakukan secara konsisten, adanya komitmen dan pemahaman atas nilai budaya kerja aparatur sipil negara.
Sebagai upaya melaksanakan amanat dari peraturan tersebut, segenap unsur pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Klaten menerapkan budaya kerja tersebut di dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari. Salah satunya adalah dengan melaksanakan diskusi dan koordinasi dalam memecahkan permasalahan guna menyelesaikan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.