BPKPAD melalui Bidang Aset Daerah menghadiri Pemusnahan Barang Persediaan Berupa Karcis Retribusi Obyek Wisata

BPKPAD melalui Bidang Aset Daerah menghadiri Pemusnahan Barang Persediaan Berupa Karcis Retribusi Obyek Wisata
BPKPAD melalui Bidang Aset Daerah menghadiri Pemusnahan Barang Persediaan Berupa Karcis Retribusi Obyek Wisata
BPKPAD melalui Bidang Aset Daerah menghadiri Pemusnahan Barang Persediaan Berupa Karcis Retribusi Obyek Wisata
BPKPAD melalui Bidang Aset Daerah menghadiri Pemusnahan Barang Persediaan Berupa Karcis Retribusi Obyek Wisata
BPKPAD melalui Bidang Aset Daerah menghadiri Pemusnahan Barang Persediaan Berupa Karcis Retribusi Obyek Wisata

Pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025, BPKPAD melalui Bidang Aset Daerah menghadiri pemusnahan barang persediaan berupa karcis retribusi obyek wisata pada Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata.

Pemusnahan dilakukan karena berlakunya Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha. Karcis lama tersebut sudah tidak sah digunakan lagi sebagai sarana pemungutan retribusi daerah.

Pemusnahan menggunakan jasa perusahaan pemusnahan arsip yaitu Indoarsip, yang berlokasi di Jogonalan, Klaten. Proses pemusnahan disaksikan oleh personil dari Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

Selanjutnya akan dilaksanakan tahapan penghapusan barang milik daerah dengan diterbitkannya Surat Keputusan Penghapusan Barang Milik Daerah oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0