Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

STANDAR PELAYANAN

Standar pelayanan adalah pedoman yang digunakan oleh suatu organisasi, lembaga, atau instansi untuk menjamin bahwa layanan yang diberikan kepada pelanggan atau masyarakat memenuhi tingkat kualitas tertentu. Standar ini biasanya mencakup berbagai aspek, seperti kecepatan layanan, kualitas produk, responsivitas, transparansi, dan kepuasan pelanggan. Adapun elemen yang biasanya terdapat dalam standar pelayanan meliputi waktu layanan, kualitas layanan, prosedur layanan, komunikasi dan informasi, kepuasan pelanggan, kopetensi petugas layanan, dan penanganan keluhan. 

Tujuan utama dari ditetapkannya standar pelayanan adalah adanya aturan baku untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam proses layanan memahami harapan dan kriteria yang harus dipenuhi, sehingga tercipta layanan yang efektif, efisien, dan berkualitas tinggi. Dengan ditetapkannya standar pelayanan di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kabupaten Klaten diharapkan layanan yang disajikan oleh BPKPAD Kabupaten Klaten baik kepada masyarakat sebagai mitra wajib pajak daerah dan perangkat daerah menjadi lebih baik lagi.

Lihat Dokumen ----- Klik di sini